Anda tentu pernah membaca berita tentang rumah bekas tempat tinggal presiden Amerika Serikat, Barack Obama di Menteng Dalam yang ditawar senilai Rp 1,5 miliar. Rumah yang sederhana ini sudah banyak ditawar orang, namun pemiliknya yang sekarang tidak berniat menjualnya.
Bagi Anda yang sudah berniat ingin membeli rumah lama, cerita tadi bukan untuk membuat Anda khawatir. Tapi sebagai bukti bahwa rumah lama pun masih diminati banyak pembeli dan bisa bernilai jual tinggi.
Beberapa keuntungan dari rumah bekas ini di antaranya mendapatkan lokasi yang baik, harga yang relatif lebih murah, dan ukuran lebih besar dibandingkan rumah baru di kawasan perumahan.
Jika Anda memilih rumah yang sudah dipakai, biasanya Anda bisa langsung menempati rumah tersebut setelah ada transaksi jual beli, tanpa harus menunggu waktu yang lama. Karena itulah, sebagian besar pembeli rumah bekas adalah keluarga muda. Khususnya yang baru menikah dan ingin segera menempati tempat tinggalnya. Agar tak salah beli, ada baiknya Anda membaca tips-tips di bawah ini.
1.Usahakan untuk membeli rumah dari pemiliknya sendiri. Cara membeli rumah second yang terbaik adalah langsung dari pemiliknya sendiri/tanpa perantara, karena disana anda bisa memperoleh informasi secara detail tentang rumah yang hendak dibeli. Selain itu dengan membeli langsung, harganya akan lebih murah karena penjual tidak perlu memberi komisi kepada broker/perantara.
2.Pilih broker/perantara yang tepat. Jika terpaksa anda harus membeli rumah melalui jasa broker/perantara, maka pilih broker yang sudah anda kenal/bisa anda percaya. Alternatif lain adalah dengan meminta referensi broker property dari saudara/relasi-relasi anda. Jika tidak, sebaiknya gunakan jasa broker porperty terkenal yang sudah memiliki kredibilitas baik, yang akan sangat membantu saat pengurusan dokumen jual beli, bahkan saat pengajuan KPR seandainya anda berencana membeli rumah tersebut dengan cara mencicil ke bank.
3.Tanyakan usia bangunan rumah. Secara sederhana anda bisa mengklasifikasi usia bangunan rumah yaitu : baru (kurang dari 10 tahun), sedang (10 s/d 20 tahun) dan tua (lebih dari 20 tahun). Jika pernah dilakukan renovasi, tanyakan kapan terakhir kali dilakukan renovasi. Tentunya ini bukan patokan baku, karena tentu akan sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan bangunan, tipe struktur dan kualitas pengerjaan yang dipergunakan pada rumah tersebut. Yang jelas, semakin tua usia bangunan maka performa-nya semakin menurun, dan berarti anda harus bersiap menganggarkan dana untuk merenovasi rumah tersebut.
4.Periksa kondisi fisik rumah. Periksa secara detail kondisi fisik rumah pada setiap bagian-bagiannya, bila perlu buat check list agar lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan. Akan lebih baik jika anda mengajak kontraktor untuk menilai kondisi rumah saat ini. Beberapa hal yang harus anda perhatikan antara lain :
- Kondisi struktur rumah, periksalah barangkali ada retak-retak di pondasi, dinding, kolom dan balok
- Periksalah dinding, barangkali ada flek-fek bekas rembesan air tanah
- Periksa kualitas lantai, apa masih baik atau sudah mengalami penurunan/retak-retak lantai
- Periksalah barangkali ada bekas-bekas serangan rayap pada kusen, jendela, pintu, plafon dan atap rumah.
- Pastikan bahwa struktur atap masih dalam kondisi baik, lihatlah barangkali ada balok/gording yang keropos, atau kebocoran serius pada talang
- Jangan lupa cek pula kondisi jaringan listrik PLN di rumah, masih baik atau sudah awut-awutan
- Apakah kualitas airnya masih layak, dan cek pula jaringan air apa masih dalam kondisi baik
- Rasakan kondisi ruangan-ruangan, apakah segar, lembab atau malah terasa gerah ?
5.Cek lingkungan sekitar rumah. Dapatkan informasi tentang kondisi lingkungan sekitar rumah, terutama jika rumah itu hendak anda tempati bersama keluarga. Jangan sampai anda kecewa karena ternyata lokasi rumah tersebut sulit diakses, rawan keamanan, jauh dari sarana pendidikan atau bahkan ternyata sering kebanjiran !!
6.Cek dokumen kelengkapan rumah. Periksalah keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan kemudian lakukan cross check pada semua dokumen tersebut. Apabila ternyata nama yang tertera disitu tidak sama dengan nama penjual rumah, tanyakan status hubungannya. Bila katanya belum dilakukan proses Balik Nama, mintalah Akta Jual Beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk rumah yang berstatus harta warisan, tanyakan berapa banyak ahli waris sahnya. Poin ini penting sekali buat anda, demi menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan di kemudian hari.
7.Cek harga. Carilah informasi sebanyak mungkin tentang harga pasaran tanah dan rumah di sekitar lokasi rumah tersebut, sehingga anda bisa melakukan penawaran dalam kisaran harga yang sewajarnya. Terlebih-lebih jika anda berencana membeli rumah tersebut untuk kemudian menjualnya lagi.
Nah, semoga beberapa tips di atas bisa bermanfaat bagi Anda. Selamat membeli rumah.
1 komentar:
Info yang sangat membantu thanks
Posting Komentar