Teliti sebelum membeli harus dipegang teguh calon konsumen rumah, agar terhindar dari berbagai masalah yang kerap dikeluhkan di media massa, setelah rumah dibeli. Bagi yang ingin membeli rumah, khususnya pre sales, simak tips Dermawan Wicaksono, praktisi bisnis properti.
1. Pertama kali, cari tahu track record pengembang. Apakah pengembang ini sudah terdaftar pada organisasi pengembang, sudah berapa proyek perumahan yang dibangun, serta bagaimana kategori atau kelas perumahan tersebut. Informasi ini bisa cidapatkan dengan menanyakan langsung ke staf pemasaran atau mencek ke organisasi pengembang. Jangan segan untuk mencek.
2. Saat akan membayar booking fee, mintalah kepada staf pemasaran pengembang untuk melihat draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) rumah yang akan dibeli. Pelajari detil beberapa aspek, termasuk aspek hukum yang timbul dari perjanjian tersebut. Biasanya, di PPJB tertera harga jual dan biaya yang harus ditanggung konsumen, lokasi dan spesifikasi bangunan, tanggal serah terima bangunan yang tidak boleh lebih dari 18 bulan sejak tanggal penandatanganan, dan denda bila terjadi keterlambatan penandatanganan.
3. Setelah itu Anda harus cermat sebelum akad jual beli (AJB) dengan pengembang. Beberapa hal yang perlu perhatian ekstra antara lain, pengurusan KPR harus jelas sejak awal yaitu apakah diurus sendiri oleh konsumen atau diurus pengembang. Cermati suku bunga KPR dan bandingkan dengan harga pasar, apakah rasional atau tidak.
4. Hitunglah bunga yang diberikan. Lakukan klarifikasi sejelas mungkin, apakah sistem perhitungan bunganya efektif atau flat. Pada sistem efektif, jumlah cicilan akan terus berkurang seiring mengecilnya nilai utang. Pada sistem flat, nilai angsuran akan tetap, berapa pun utang yang masih terisa. Bunga ini penting, sebab sering pengembang menawari bunga lebih rendah daripada pasar. Padahal kalau dihitung-hitung pada tingkat suku bunga dengan besaran tertentu, antara suku bunga flat dengan bunga efektif saat jatuh tempo, nilai yang harus kita bayar sama saja.
5. Saat serah terima, jangan gegabah dengan langsung menandatangani berita acara serah terima. Teliti dulu rumah yang dibeli. Bila ternyata tidak sesuai dengan isi PPJB, Anda berhak untuk tidak menandatangani berita acara tersebut sampai pengembang melakukan perbaikan yang pantas.
(sumber: koran tempo)
0 komentar:
Posting Komentar